Ingat, Fahri Famzah Pernah Gulirkan Angket KPK saat Kasus BG
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyatakan bahwa pengusulan hak angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah lama digaungkan. Menurut dia, usulan penggunaan hak angket bukan karena sekarang ini ada kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Sudah lama. Saya dulu mengusulkan hak angket pada saat KPK ikut menyeleksi kabinet,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Fahri bahkan mengaku pernah mengusulkan penggunaan hak angket ketika KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Sebab, Fahri melihat ada kejanggalan dalam penetapan BG -inisial untuk Budu Gunawan- sebagai tersangka gratifikasi.
“Kenapa saat Budi Gunawan mau jadi Kapolri, KPK sampai mau tersangkakan, tapi tidak saat mau jadi kepala BIN (Badan Intelijen Negara, red)?,” katanya dengan nada heran dia. “Ini kan sepertinya KPK main politik.”
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, hal demikian semestinya tak boleh terjadi di KPK. Kalau KPK murni melakukan penegakan hukum, katanya, tentu tidak akan bermasalah seperti sekarang ini.
“Percaya deh, kalau KPK murni penegakan hukum, dia tidak akan punya masalah dengan ini semua,” katanya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyatakan bahwa pengusulan hak angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali