Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal
Senin, 19 Desember 2016 – 16:41 WIB

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: dokumen JPNN.Com
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa faram pada atribut keagamaan selain Islam. lain pada saat hari raya. Menurut Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN