Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal

Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: dokumen JPNN.Com

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa faram pada atribut keagamaan selain Islam.  lain pada saat hari raya. Menurut Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News