Ingat, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bukan Hanya Tanggung jawab Kemenkes
Kemudian, 71 persen belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan dan 67 persen belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pandangan senada dikemukakan Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali.
Menurutnya, Inpres tentang Germas pada dasarnya juga mengamanatkan kepada para kepala daerah untuk mengimplementasikan gerakan tersebut.
“Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi Germas melalui dukungan kebijakan di wilayah masing-masing," katanya.
Imran kemudian menyebut pentingnya peluncuran 'Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah yang digelar secara hybrid dan daring, Kamis (28/10) kemarin.
Kegiatan tersebut mengundang sejumlah kepala daerah dan anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).
"Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan, sebab sampai saat ini teridentifikasi belum semua kabupaten/kota mempunyai peraturan tentang Germas," ucapnya.
Sementara itu, Ketua AKKOPSI Syarif Fasha mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi Germas dengan menguatkan dukungan kebijakan para kepala daerah.
Kartini Rustandi mengingatkan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
- Survei ANS: Publik Terbantu dengan Kanal Kesehatan Kemenkes
- DPP AMPHURI Harap Prabowo Bisa Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
- 6,7 Juta Orang Indonesia Idap Penyakit Hepatitis, Kemenkes Imbau Hal Ini Kepada Masyarakat
- ERHA Konsisten Bantu Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Diikuti 1.000 Pekerja, Otsuka Run 2024 Sukses Digelar
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia