Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel
Selasa, 01 November 2016 – 10:58 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) membuka praktik bimbingan belajar (bimbel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024