Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel
Selasa, 01 November 2016 – 10:58 WIB
PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) membuka praktik bimbingan belajar (bimbel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar