Ingat, Habib Rizieq Tidak Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding angkat bicara mendengar kabar adanya tawar-menawar dari kubu Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang katanya akan pulang ke Indonesia asal tidak dijebloskan ke tahanan.
Menurut Sudding, dalam hukum tidak ada istilah tawar-menawar seperti itu. "Wah, tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, dalam hukum itu mengenal prinsip equality before the law. "Semua sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," tegasnya.
Dia pun mengatakan, tidak masalah jika aparat kepolisian melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pornografi Rizieq. Seperti Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya kira memang tidak ada salahnya kalau itu dilakukan aparat kepolisian. Tapi, jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum," katanya. "Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan?" tambah Sudding.
Sudding mengingatkan, sebagai warga negara yang baik, Rizieq seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat aturan hukum. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding angkat bicara mendengar kabar adanya tawar-menawar dari kubu Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab,
Redaktur & Reporter : Boy
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri