Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok
Sabtu, 13 Mei 2017 – 13:31 WIB
Anggara menyebut hal itu juga terjadi pada penahanan Ahok. Misalnya, kata dia, hakim tidak menjelaskan soal alasan dalam keadaan tertentu Ahok dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
“Saya yakin, tidak ada keadaan itu disampaikan. Ini mengecewakan kami. Semestinya, keadaan yang mendasarinya ditahan itu dijelaskan,” ujar Anggara dalam diskusi yang sama.
Anggara menambahkan, seharusnya hakim melihat tidak ada urgensi menahan Ahok. Sebab, Ahok kooperatif menjalani persidangan.
"Sayangnya dalam banyak hal, bukan hanya kasus ini, penuntut penyidik dan pengadilan, gagal menjelaskan hal-hal itu," ujarnya.(boy/jpnn)
Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menyatakan, sah-sah saja bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara