Ingat, Harga Bawang Putih Maksimal Rp 38 Ribu

jpnn.com, BANDUNG - Melejitnya harga bawang putih sepanjang April-Mei 2017 membuat pemerintah kelimpungan.
Saat itu, harga bawang putih sempat menyentuh Rp 56 ribu per kilogram.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta importir dan pedagang di pasar untuk mengikuti harga yang dipatok pemerintah, yaitu Rp 38 ribu per kilogram.
"Kami minta kepada saudaraku, sahabatku, pedagang kecil, menengah, dan besar, tolong jangan menganggu orang yang mau beribadah di bulan suci Ramadan," kata Amran di Universitas Padjajaran, Bandung, Senin (15/5).
Menurut Amran, sejauh ini tidak ada alasan harga bawang putih naik.
"Stok kita lebih dari cukup. Harga bawang putih di pasar Rp 40 ribu itu pun kami anggap tinggi. Sebenarnya tidak boleh melewati Rp 38 ribu," kata Amran.
Menteri asal Sulsel itu meminta pengusaha menjual bawang putih di pasar dengan harga Rp 38 ribu.
Jika tidak, Amran mengancam akan mencabut surat izin menjual milik importir itu.
Melejitnya harga bawang putih sepanjang April-Mei 2017 membuat pemerintah kelimpungan.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan