Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!
jpnn.com, SURABAYA - Usaha rumah kos kini harus berizin. Hal itu tertera dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaran Usaha Pemondokan mengatur itu.
Melalui perzinan tersebut, pemkot ingin mengetahui kondisi dan mengawasi usaha kos milik warga.
Perwali perizinan usaha pemondokan tersebut digedok 31 Desember 2018. Perwali itu mengatur secara peorangan maupun badan usaha yang membuka jasa hunian.
Semua wajib mendapatkan izin usaha pemondokannya dari unit pelaksana teknis satu atap (UPTSA).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nanis Chairani mengatakan bahwa izin usaha pemondokan itu memang baru. Aturan tersebut dibuat agar pemkot mengetahui kondisi usaha pemondokan di Surabaya.
Selain itu, melalui perizinan, pemkot bisa memastikan semua usaha pemondokan sesuai standar. Bangunannya harus sudah sesuai apsek keamanan.
Pemondokan juga sebaiknya sesuai lingkungan. Misalnya, keamanan. Tidak terkendalinya usaha pemondokan sempat menimbulkan korban jiwa.
Saat terjadi kebaran, penghuni kos tidak bisa menyelamatkan diri dari kobaran api. Sebab, tempat kos hanya memiliki satu pintu keluar.
Pengurusan perizinan usaha indekos hanya dilakukan sekali saat pemilik mengajukan izin usaha.
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Mahasiswi Kimberly Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, ITB Bilang Begini
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Indekos Eksklusif di DIY Digerebek Polisi, 4 Orang Digelandang ke Kantor BNNP
- Main ke Indekos Teman Wanita, Mahasiswa Ini Motornya Digondol Maling