Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar proses persidangan terhadap terdakwa terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah terlewati. Kini, pria asal Sumedang yang didakwa mengotaki teror Bom Thamrin itu tinggal menanti vonis majelis hakim.
Jika tak ada aral, vonis atas Aman akan dibacakan usai Lebaran. Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini menyatakan, vonis terhadap Aman baru bisa dibacakan usai Lebaran karena ada libur panjang.
"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai Lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya pada persidangan terhadap Aman di PN Jaksel, Rabu (31/5).
Sedangkan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Aman. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada pria yang diyakini pentolan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
Aman pun mengajukan nota pembelaan. Dia merasa tak ada kaitannya dengan pelaku teror Bom Thamrin ataupun Kampung Melayu.(mg1/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memilih hari Jumat pada 22 Juni mendatang untuk membacakan vonis terhadap Aman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng