Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman
jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar proses persidangan terhadap terdakwa terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah terlewati. Kini, pria asal Sumedang yang didakwa mengotaki teror Bom Thamrin itu tinggal menanti vonis majelis hakim.
Jika tak ada aral, vonis atas Aman akan dibacakan usai Lebaran. Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini menyatakan, vonis terhadap Aman baru bisa dibacakan usai Lebaran karena ada libur panjang.
"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai Lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya pada persidangan terhadap Aman di PN Jaksel, Rabu (31/5).
Sedangkan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Aman. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada pria yang diyakini pentolan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
Aman pun mengajukan nota pembelaan. Dia merasa tak ada kaitannya dengan pelaku teror Bom Thamrin ataupun Kampung Melayu.(mg1/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memilih hari Jumat pada 22 Juni mendatang untuk membacakan vonis terhadap Aman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik