Ingat, Itjen Kementerian ATR/BPN Tak Cuma Memproses Temuan

Ingat, Itjen Kementerian ATR/BPN Tak Cuma Memproses Temuan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal di dalam acara rapat koordinasi pengawasan di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Rabu (19/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menyatakan fungsi pengawasan di institusinya tidak semata-mata menyajikan temuan dan laporan.

Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN juga berfungsi dalam penataan sistem.

"Pelaksanaan tugas pengawasan fungsional yang dilaksanakan Itjen Kementerian ATR/BPN dapat memberikan masukan yang konstruktif," ujar Sunraizal dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Tahun 2022 di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Rabu (19/1).

Pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN itu menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pengawasan internal.

"Jangan dianggap sebagai ritual tahunan. Dengan rakorwas ini, saya harap kita bisa mencapai tujuan kementerian," tutur Sunraizal.

Rakorwas itu juga membahas implementasi kebijakan reformasi birokrasi (RB) yang sangat penting dalam membangun good and clean governance.

"Melalui momentum ini koordinasi segala aktivitas pengawasan baik yang telah dicapai selama 2021 dan rencana pelaksanaan di 2022 diharapkan mampu mendukung capaian kinerja Kementerian ATR/BPN," ujar Sunraizal.

Birokrat asal Tanjungkarang itu juga mengingatkan seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN memahami renstra.

Sunraizal menyatakan fungsi pengawasan di Kementerian ATR/BPN tidak semata-mata menyajikan temuan dan laporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News