Ingat, Itjen Kementerian ATR/BPN Tak Cuma Memproses Temuan
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menyatakan fungsi pengawasan di institusinya tidak semata-mata menyajikan temuan dan laporan.
Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN juga berfungsi dalam penataan sistem.
"Pelaksanaan tugas pengawasan fungsional yang dilaksanakan Itjen Kementerian ATR/BPN dapat memberikan masukan yang konstruktif," ujar Sunraizal dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Tahun 2022 di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Rabu (19/1).
Pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN itu menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pengawasan internal.
"Jangan dianggap sebagai ritual tahunan. Dengan rakorwas ini, saya harap kita bisa mencapai tujuan kementerian," tutur Sunraizal.
Rakorwas itu juga membahas implementasi kebijakan reformasi birokrasi (RB) yang sangat penting dalam membangun good and clean governance.
"Melalui momentum ini koordinasi segala aktivitas pengawasan baik yang telah dicapai selama 2021 dan rencana pelaksanaan di 2022 diharapkan mampu mendukung capaian kinerja Kementerian ATR/BPN," ujar Sunraizal.
Birokrat asal Tanjungkarang itu juga mengingatkan seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN memahami renstra.
Sunraizal menyatakan fungsi pengawasan di Kementerian ATR/BPN tidak semata-mata menyajikan temuan dan laporan.
- Anti-Mainstream Bureaucracy, Jurus Menteri Anas Mereformasi Birokrasi
- Menteri Anas Sebut Kolaborasi Percepatan Reformasi Berdampak Langsung pada Masyarakat
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- MPR Raih Penghargaan Atas Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian JPT 2023 dari KASN
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Harap Peserta Pelatihan Kepemimpinan Mampu Bertransformasi
- Terapkan Reformasi Birokrasi, Kementan Prioritaskan Pengembangan SDM