Ingat! Jangan Asal Kirim Pasien ke Sulianti Saroso, Kasihan..
Dia juga menyampaikan bahwa pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tak dibebani biaya apa pun terkait penangan Covid-19 karena negara sudah menjamin biaya pengobatan dan perawatan mereka.
Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (RSPI SS) dr Dyani Kusumowardhani mengatakan pasien yang dirujuk ke RSPI SS hendaknya memiliki kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) antara lain, memiliki gejala penyakit seperti influenza seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, disertai dengan radang paru-paru baik ringan, sedang, maupun berat.
Persyaratan kedua, memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri yang negara tersebut sudah terjangkit Covid-19 atau ada kontak langsung dengan orang yang sudah dinyatakan positif.
"Kalau sudah masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) maka silakan kirim ke sini," kata Dyani. (antara/jpnn)
Selain RSPI Sulianti Saroso, masih ada tujuh rumah sakit rujukan di wilayah DKI Jakarta terkait pengawasan virus corona.
Redaktur & Reporter : Adek
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini
- Awas! Kasus Positif Covid-19 Daerah Ini Naik Lagi