Ingat, Jangan Pilih Politikus Pengabai Madrasah
jpnn.com, SEMARANG - Aksi penolakan atas rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan lima hari sekolah atau full day school meluas hingga ke daerah. Di Semarang, Jawa Tengah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mengajak publik tak memilih politikus ataupun calon pemimpin yang mengabaikan keberadaan madrasah.
Ketua DPP FKDT Lukman Hakim dalam orasinya saat aksi menolak full day school di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (21/7) menyatakan, semua calon pemimpi yang tak pro pada keberadaan madrasah tak pantas dipilih. ”Saya mengimbau kepada para ustaz, guru ngaji, serta pegiat madrasah dan pondok pesantren untuk tidak memilih pemimpin yang tidak dukung madrasah,” ujarnya.
Selain FKDT, Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) juga menggelar aksi untuk menolak kebijakan full day school. Mereka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang HAri Sekolah.
KMPP menganggap pelaksanaan full day school melalui penerapan lima hari sekolah atau delapan jam sehari akan melemahkan madrasah diniah. Sebab, ketika siswa diwajibkan sekolah selama delapan jam sehari, maka sorenya tak ada waktu lagi untuk menimba ilmu di madrasah.
Karena itu, Lukman dalam aksi tersebut juga mengajak kalangan santri untuk berbondong-bondong ke Jakarta jika pemerintah pusat tak mencabut Permendikbud tentang full day school.
”Jika tuntutan kita tidak diindahkan pemerintah, apakah saudara siap jika harus turun aksi ke Jakarta?” ujar Lukman.
Ajakan itu pun langusng ditimpali jawaban kor dari peserta aksi. ”Siap…,” ujar para peserta aksi dengan suara kompak.(jpg/ara/jpnn)
Aksi penolakan atas rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan lima hari sekolah atau full day school meluas hingga ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Kemendikbudristek Siapkan Permendikbud Penerapan Kurikulum Merdeka Secara Nasional, Ada Masa Transisi
- Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual
- Serikat Guru Dukung Syarat Penerima BOS Minimal 60 Siswa, Ini 5 Alasannya
- Ketua DPD RI Dukung Terbitnya Permendikbudristek Kekerasan Seksual, Tetapi...
- Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual