Ingat, Jihad Tak Harus Angkat Senjata

Dari situ, lanjut Syafii, Pansus yang terdiri dari sepuluh fraksi kemudian berunding.
Setelah itu disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut begitu saja dengan RUU yang diajukan, tetapi memperluas dengan landasan spirit pemberantasan terorisme, penegakan hukum, dan penghormatan HAM.
Berdasarkan ketiga spirit itu maka konstruksi UU ini berubah total.
"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabiltasi pascaperistiwa terorisme," tutur Syafii.
Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkann pihak pemerintah.
Akhirnya ada 15 kali pemerintah memohon waktu untuk mengonsolidasi pendapat.
Walau pada akhirnya pemerintah mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus, bahwa UU ini bukan hanya untuk penindakan, tapi malah lebih pada pencegahan untuk menghilangkan reproduksi atau munculnya teroris yang baru.
Syafii melanjutkan, Pansus sempat berpikir akan perluasan pembahasan RUU ini akan sulit karena terbiasa dengan langkah yang dilakukan oleh aparat selama ini.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius melakukan peletakan batu pertama pembangunan TPA Plus dan renovasi
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme