Ingat! Jika tak Terdaftar, PNS Rugi Sendiri
jpnn.com - JAKARTA--Pendaftaran ulang PNS secara elektronik di Provinsi Gorontalo serta lima kabupaten/kotanya hampir tuntas. Rerata daerah sudah 98 persen.
"PNS yang berada di Provinsi Gorontalo serta kab/kota hampir semuanya sudah teregister di e-PUPNS. Ini perkembangan yang menggembirakan karena PNS-nya taat aturan," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (28/10).
Dia mengingatkan, bagi PNS yang tidak teregister akan mengalami hambatan dalam pengurusan hak-haknya. Sebut saja kenaikan pangkat/golongan, kenaikan gaji, pengurusan Bapertarum-PNS, dan lain-lain.
"Kalau tidak terdaftar hingga 31 Desember, yang rugi PNS-nya sendiri. Hak-haknya tidak bisa dia dapat," ujarnya.
Data BKN menyebutkan, hingga 28 Oktober, 3.128 PNS (99 persen) di Provinsi Gorontalo sudah terdaftar dari jumlah 3.169 pegawai. Kab Gorontalo dari 6.568 PNS, yang sudah terdaftar 6.359 (97 persen). Kab Gorontalo Utara dari 2.766 pegawai, yang terdaftar 2.726 orang (99 persen).
Untuk Kota Gorontalo, 5.437 PNS (97 persen) yang sudah terdaftar dari 5.611 orang. Kab Bone Bolango dari 4.586 PNS, yang terdaftar sudah 4.443 orang (97 persen). Sedangkan Kab Boalemo sudah 98 persen yang terdaftar atau 3.637 orang dari 3.706 PNS.
"Secara nasional, sudah 98 persen PNS yang terdaftar di e-PUPNS. Jumlah PNS pusat daerah 4.558.698, yang sudah terdaftar 4.225.244 orang," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pendaftaran ulang PNS secara elektronik di Provinsi Gorontalo serta lima kabupaten/kotanya hampir tuntas. Rerata daerah sudah 98 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB