Ingat, Kada Dilarang Ganti Pejabat Selama Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 harus menjadi tanggung jawab bersama. Terutama pemerintah dan partai politik, agar demokrasi dapat benar-benar terlaksana dengan baik.
"Khusus terhadap para kepala daerah di daerah-daerah yang menggelar pilkada, dilarang melakukan penggantian pejabat. Kecuali ada izin dari menteri. Ini merupakan amanat UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/1).
Tjahjo juga meminta para kepala daerah membentuk desk pilkada, khususnya dalam upaya identifikasi dan cegah dini potensi masalah yang akan timbul selama penyelenggaraan Pilkada 2018 berlangsung.
"Pemda perlu sedini mungkin mempersiapkan calon pelaksana tugas yang berasal dari aparatur sipil negara provinsi, untuk menjadi Plt bupati/wali kota di daerah yang kepala daerahnya maju bersama dalam Pilkada 2018," ucap Tjahjo.
Sementara itu khusus terhadap penyelenggara Pilkada, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap mengedepankan kecermatan, demi menghindari adanya kecurangan.
Terutama terkait data pemilih, jangan sampai ada masyarakat kehilangan hak pilih karena itu merupakan hak konstitusi warga negara.
"Harus ada jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan terakomodir dalam penyelenggaraan pilkada," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah agar tidak melakukan pergantian pejabat selama masa pelaksanaan pilkada.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia