Ingat, Kampanye di Fasilitas Keagamaan Ancamannya Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan bahwa berkampanye di fasilitas keagamaan dan pendidikan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.
Bagja merasa perlu mengingatkan, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
Dia juga mengimbau masyarakat menghindari polarisasi politik menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk menjaga iklim kondusif menjelang Pemilu 2024.
"Ke depan, hal-hal yang harus dihindari adalah terjadinya polarisasi SARA, khususnya dilakukan di fasilitas keagamaan dan pendidikan," ujar Bagja dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Pernyataan Bagja tersebut terkait dengan penyebaran sebuah tabloid yang diduga berisikan kampanye terselubung dan disebarkan di beberapa masjid di Kota Malang, Jawa Timur.
Bagja mengatakan saat ini memang belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu melakukan upaya-upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran pemilu.
Menurut dia, Bawaslu saat ini hanya dapat melakukan imbauan terhadap masyarakat.
Namun, ketika tahapan kampanye berjalan pelanggaran pemilu seperti penggunaan fasilitas keagamaan dan pendidikan untuk kampanye masuk pidana.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, berkampanye di fasilitas keagamaan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan