Ingat, Kampanye di Fasilitas Keagamaan Ancamannya Pidana

Ingat, Kampanye di Fasilitas Keagamaan Ancamannya Pidana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan bahwa berkampanye di fasilitas keagamaan dan pendidikan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.

Bagja merasa perlu mengingatkan, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dia juga mengimbau masyarakat menghindari polarisasi politik menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk menjaga iklim kondusif menjelang Pemilu 2024.

"Ke depan, hal-hal yang harus dihindari adalah terjadinya polarisasi SARA, khususnya dilakukan di fasilitas keagamaan dan pendidikan," ujar Bagja dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Pernyataan Bagja tersebut terkait dengan penyebaran sebuah tabloid yang diduga berisikan kampanye terselubung dan disebarkan di beberapa masjid di Kota Malang, Jawa Timur.

Bagja mengatakan saat ini memang belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu melakukan upaya-upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran pemilu.

Menurut dia, Bawaslu saat ini hanya dapat melakukan imbauan terhadap masyarakat.

Namun, ketika tahapan kampanye berjalan pelanggaran pemilu seperti penggunaan fasilitas keagamaan dan pendidikan untuk kampanye masuk pidana.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, berkampanye di fasilitas keagamaan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News