Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara
Rabu, 08 Februari 2017 – 18:34 WIB
Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 mengatur, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Catatan Bawaslu: Jumlah Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka Meningkat
- Publik Kurang Familier Cara Daring, Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona
- Fahira DPD: Komitmen Calon Kada terhadap Penanggulangan Covid-19 Bisa Dilihat Saat Kampanye
- Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada
- KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada