Ingat Kasus Begal Ambulans pada Tahun Lalu? Tuh Orangnya

Ingat Kasus Begal Ambulans pada Tahun Lalu? Tuh Orangnya
EDS, buronan tersangka pelaku begal ambulans Covid-19 tahun 2021 lalu ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu, (3/9/2022). ANTARA/Nur Muhamad

"Tersangka EDS ini saat melakukan pembegalan atau curas mobil ambulans tersebut, untuk barang buktinya sudah dilimpahkan dengan pelaku pertama yang lebih dahulu diamankan. Tersangka ini mengaku mengambil satu unit HP dan alat ukur tensi milik korban," kata Sampson.

Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersangka telah mengakui perbuatan merampok sopir ambulans COVID-19 bersama perawatnya pada tahun 2021 lalu.

Selain itu tersangka yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Purwarkarta 2019 lalu ini juga mengaku bersama dengan kelompoknya terlibat dalam kasus perampokan atau begal dengan modus ranjau paku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak delapan TKP.

Sementara itu dari enam orang terduga pelaku begal ambulans ini milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tambah dia, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.

Sedangkan empat orang lainnya masih DPO yaitu BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. (antara/jpnn)


Dua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans Covid-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News