Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya

Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto di Mataram, Jumat.

Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP.

Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap Briptu HT akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News