Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya

Ingat Kasus Bripka MN Tembak Mati Briptu HT? Ini Info Terbarunya
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)

Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap Briptu HT akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News