Ingat Kasus Pembakaran Tempat Rehat Tentara di Bayung Lencir, Ini Kabar Terbarunya
Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri.
Sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.
Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.
“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.
Baca juga: KPK amankan uang saat menggeledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
Saat kejadian ada enam orang personel BKO dan tiga petugas keamanan perusahaan mereka aman dan dari peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
Baca Juga: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat
Atas perbuatan tersangka mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos tempat rehat tentara di perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Jalan Penghubung di Babat Toman Putus Total Akibat Longsor