Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 09 September 2016 – 07:44 WIB
Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur, MJ dijerat pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‘’Tidak ada hal yang meringankan untuk ke-5 terdakwa. Sebagai perempuan dan seorang ibu saya dapat merasakan penderitaan yang dialami ibu dan ayah korban,’’ ujar jaksa.
Kelima terdakwa disidang dalam ruang yang berbeda. Empat terdakwa kelompok dewasa, Za (23),Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) disidangkan dalam 1 berkas perkara. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH.
‘’Sidang dilanjutkan Kamis (15/9) untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum para terdakwa,’’ demikian Arlya Noviana Adam, SH. (rhy/sam/jpnn)
CURUP - ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman mati. Sedangkan 4 terdakwa lainnya dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi