Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada 12 Maret 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kebijakan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami ingatkan peraturan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam UU," kata Bambang, Jumat (23/2).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih mendalami rencana penerapan kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal ini mengingat jalan tol merupakan sistem jalan berbayar.
"Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat, mengingat tol merupakan sistem jalan berbayar.
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang
- Menteri Basuki Tol Solo-Yogyakarta Mulai Beroperasi Bulan Depan
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- 961 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek