Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU
![Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/25/suasana-jalan-tol-jakarta-cikampak-minggu-256-kemacetan-sempat-terjadi-sepanjang-delapan-kilometer-mulai-km-28-ramai-lancar-foto-mesyajpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada 12 Maret 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kebijakan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami ingatkan peraturan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam UU," kata Bambang, Jumat (23/2).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih mendalami rencana penerapan kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal ini mengingat jalan tol merupakan sistem jalan berbayar.
"Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat, mengingat tol merupakan sistem jalan berbayar.
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- 4 Petugas Jasa Marga Jadi Korban Kecelakaan di GT Ciawi, Begini Kondisinya
- Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Balik Libur Isra Mikraj-Imlek
- Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Libur Panjang, Catat Tanggalnya
- 1,5 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek selama Periode Libur Isra Mikraj–Imlek
- Libur Panjang, 178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek