Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada 12 Maret 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kebijakan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami ingatkan peraturan ganjil genap di jalan tol belum diatur dalam UU," kata Bambang, Jumat (23/2).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih mendalami rencana penerapan kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal ini mengingat jalan tol merupakan sistem jalan berbayar.
"Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ada tiga kebijakan yang diimplementasikan untuk mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Supaya tidak membingungkan dan mengecewakan masyarakat, mengingat tol merupakan sistem jalan berbayar.
- Libur Panjang, 178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Menjelang Tahun Baru, 299 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta