Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim
Karena batasannya etis, lanjut dia, memang antaraparat sendiri yang harus memperhatikan supaya ada saling menghargai antarinstitusi penegak hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, maka harusnya KPK menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pintu masuk untuk mengungkap.
Audit BPK menyatakan pemberian SKL clear tidak ada masalah. BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI yang sudah melunasi kewajibannya.
BPK menyebut clear lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004. "Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung," tegasnya.(boy/jpnn)
Praktisi hukum yang juga alumni Leiden University Irfan Melayu mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal