Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak Yuyun (14), korban pemerkosaan dan pembunuhan beserta keluarganya. Menurut Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, semua pihak sudah semestinya membantu memulihkan ketakutan keluarga dan masyarakat akibat tindakan keji terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Palak Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu.
Lili mengatakan, pemerintah daerah bisa memberikan pemulihan kepada keluarga Yuyun dan masyarakat setempat. “Pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," kata Lili, Minggu (8/5).
Menurutnya, LPSK akan memberikan bantuan kepada orang tua Yuyun. Bentuknya berupa rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lili menegaskan, undang-undang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban. Dengan banyaknya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas Yuyun, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku.
Hal itulah yang menjadi perhatian LPSK. "LPSK segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkag nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," pungkas Lili.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat