Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap semua pihak melindungi hak Yuyun (14), korban pemerkosaan dan pembunuhan beserta keluarganya. Menurut Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, semua pihak sudah semestinya membantu memulihkan ketakutan keluarga dan masyarakat akibat tindakan keji terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Palak Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu.
Lili mengatakan, pemerintah daerah bisa memberikan pemulihan kepada keluarga Yuyun dan masyarakat setempat. “Pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," kata Lili, Minggu (8/5).
Menurutnya, LPSK akan memberikan bantuan kepada orang tua Yuyun. Bentuknya berupa rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lili menegaskan, undang-undang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban. Dengan banyaknya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas Yuyun, maka sangat mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku.
Hal itulah yang menjadi perhatian LPSK. "LPSK segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkag nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," pungkas Lili.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah