INGAT! Ketua MK tak Cukup Minta Maaf
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) harus berinisiatif melakukan pembenahan pascatertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ini merupakan yang kedua kalinya terjadi, setelah sebelumnya Akil Mochtar saat menjabat ketua MK juga "diambil" lembaga pemberangus korupsi.
“Kalau MK sadari ini masalah besar maka harus dibenahi. Inisiatif harus muncul dari mereka,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat diskusi bertajuk "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Dia mengatakan, Ketua MK Arief Hidayat dan hakim konstitusi lainnya harus merumuskan pembenahan internal. "Tidak cukup hanya meminta maaf dan menyatakan saya gagal memimpin," katanya.
Suparman mengatakan, Arief dan tujuh hakim lain harus membuat cara untuk pembenahan internal MK. Kemudian, apa yang sudah dilakukan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk dibahas bersama. "Kalau tidak, saya yakin ini (hakim diduga korupsi) bisa berulang," kata Suparman lagi.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, dua kasus yang sama menimpa pimpinan dan anggota MK merupakan sinyal yang buruk. Dia menegaskan, perlu ada perubahan kultural kepemimpinan dan struktural di MK.
"Ini sinyal berat dan bisa menjadi pintu masuk Indonesia menjadi negara gagal," tegasnya di kesempatan itu.
Politikus Golkar itu menambahkan, kalau tidak ada kontrol yang baik dan mekanismenya tak diatur akan terjadi abuse of power. "Tidak ada lembaga negara di era demokrasi ini yang tidak bisa dikontrol," pungkasnya.(boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) harus berinisiatif melakukan pembenahan pascatertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans