Ingat, Kirim Barang Via Pos dari Batam Dikenakan Tarif Bea Masuk
jpnn.com, BATAM - Pengiriman barang dari Batam ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya.
Kebijakan ini berlaku untuk Batam karena kota industri ini sudah dihitung sebagai wilayah luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor Keputusan 07/BC/2019 sejak 1 Februari kemarin.
"Sekarang di sistem sudah dicek satu persatu. Jika mengirim barang dengan nilainya lebih dari 75 Dolar Amerika, maka kena pajak karena Batam ini wilayah diluar kepabeanan dan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ)," kata Manajer Penjualan Kantor Pos Batam, Muhammad Taufik, Senin (11/2) di Kantor Pos Batamcentre.
Kebijakan tersebut berlaku bagi barang yang dikirim keluar ke Batam. Sebagai contoh, seorang penjual online dari Batam mengirim sebuah barang atau sejumlah barang ke Jakarta dengan nilai setara 75 Dolar Amerika atau lebih maka kena bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengiriman ke dua lokasi atau lebih.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 lalu.
Penyebab pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena selama ini ada praktik-praktik 'nakal' yang dilakukan para pengirim barang impor, yaitu dengan memecah-mecah (split) barang impor yang dikirim ke dalam negeri.
Sebagai contoh, pengirim tersebut mengirimkan barang impor dalam 400 dokumen dalam sehari dengan total nilai 20.311 Dolar Amerika. Namun, nilai pengiriman yang dilakukan dipecah menjadi 38-74,85 Dolar Amerika per sekali kirim. Ini sangat merugikan pemerintah dan memberikan ketidakadilan bagi pengirim barang impor yang taat aturan.
"Dan seharusnya pajak dari Batam dengan kiriman yang banyak, tapi minim pemasukan ke pemerintah. Contohnya di bandara per hari itu tonasenya luar biasa. Waktu puncak antara November hingga Desember bisa mencapai 15 ton per hari bisa dikirim dari yang rata-rata sekitar 10 hingga 12 ton per hari," ungkapnya.
Pengiriman barang dari Batam ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya.
- Perusahaan Ini Dapat Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
- Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman
- Bea Cukai Dukung Perusahaan di Kulon Progo Ekspor ke Korsel Lewat Fasilitas KITE IKM
- Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!