Ingat, Kirim Barang Via Pos dari Batam Dikenakan Tarif Bea Masuk
Kamis, 14 Februari 2019 – 03:45 WIB
Satu hal yang membedakan adalah saat ini semua sudah dilakukan serba online sejak awal Februari lalu melalui sistem online Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
"Ini untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan semua PJT termasuk Kantor Pos. PJT Online tak muncul begitu saja karena sudah diujicobakan sejak Desember lalu," katanya lagi.
PJT Online ini sudah tersinkronisasi dengan seluruh PJT yang ada di Batam."Dulu pakai sistem manual, banyak sekali terjadi peluang untuk pelanggaran," paparnya.(leo)
Pengiriman barang dari Batam ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Perusahaan Ini Dapat Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan