Ingat, Kirim Barang Via Pos dari Batam Dikenakan Tarif Bea Masuk
Kamis, 14 Februari 2019 – 03:45 WIB

Kirim barang dari Batam kini dikenakan bea masuk. Foto ilustrasi: bontangpos
Satu hal yang membedakan adalah saat ini semua sudah dilakukan serba online sejak awal Februari lalu melalui sistem online Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
"Ini untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan semua PJT termasuk Kantor Pos. PJT Online tak muncul begitu saja karena sudah diujicobakan sejak Desember lalu," katanya lagi.
PJT Online ini sudah tersinkronisasi dengan seluruh PJT yang ada di Batam."Dulu pakai sistem manual, banyak sekali terjadi peluang untuk pelanggaran," paparnya.(leo)
Pengiriman barang dari Batam ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara