Ingat, Kontestan Pileg adalah Parpol, Bukan Orang

“Pertanyaannya, apa sih yang mau dituju? Sekadar kedekatan dengan pemilih ataukah kualitas calon legislatif. Bukankah pemilihan legislatif kontestan sejatinya adalah parpol, bukan konstestan orang dalam parpol,” terangnya.
Dikatakan, bahwa parpol yang kuat merupakan syarat utama bagi terciptanya demokrasi yang sehat. Karena itu, sudah semestinya penguatan parpol harus dilakukan, antara lain dengan memberikan kewenangan menentukan kadernya yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Beri kesempatan parpol memilih kadernya yeng telah berkeringat membangun parpolnya. Beri kesempatan kepada parpol membuat inovasi internal untuk mengenalkan kader-kadernya yang akan dicalonkan dalam pileg,” urainya lagi.
Dijelaskan Bahtiar, tata kelola parpol saat ini sudah berbeda dari jaman sebelumnya. Parpol saat ini sudah semakin terbuka.
“Bukankah kalau parpol yang mengenalkan caleg kepada pemilih juga tujuannya sama mendekatkan pemilih dengan caleg? Bedanya kalau yang sistem proposional terbuka si caleg sendiri yang bertempur habis-habisan untuk mendapatkan suara tak peduli akan bertempur dengan caleg parpol lain atau sesama teman dalam partai. Mari berfikir sehat. Karena membangun parpol yang sehat adalah tugas bersama semua komponen bangsa,” paparnya.
Bahtiar menekankan bahwa tidak ada demokrasi yang sehat tanpa adanya parpol yang kuat dan sehat.
“Mari berfikir sehat kepada parpol karena itu adalah aset untuk membangun bangsa ini ke depan. Dan parpol di Indonesia pasti juga sangat mencintai bangsa ini,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Plt Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?