Ingat, KPK tak Mengenal SP3
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan.
Saran tersebut disampaikan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dengan alasan KPK tidak boleh menghentikan proses penyidikan di tengah jalan.
’’Saya pikir semua orang paham KPK tidak boleh menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), maka dari itu kasus ini tetap bisa diteruskan,’’ ujar Abdullah, Senin (16/2).
Sembari melanjutkan penyidikan, KPK bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan praperadilan jika dilaksanakan akan bertentangan dengan UU KPK.
Dalam memutus praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, menurut Abdullah, hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten. Dia hanya mengeksplorasi proses penyidikan, namun tidak memperhatikan status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara.
Sesuai UU KPK, lanjut dia, Budi bisa masuk sebagai pihak terkait penyelenggara negara dan penegak hukum.
’’Meskipun Karobinkar, seorang polisi itu kan melekat sebagai penyidik. Nah kalau dia penyidik, maka itu ada dalam domain penanganan KPK,’’ jelas Abdullah.
Penyebutan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum, menurut Abdullah, bisa menimbulkan karesahan masyarakat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Saran tersebut
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi