Ingat, Lebih dari 130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan vonis hukuman mati terhadap lebih dari 130 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diseksekusi.
Pasalnya, pemerintah justru terkesan memoratorium eksekusi terhadap terpidana mati. “Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi,” ujar Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agun M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pemerintah memang mengajukan usulan tentang hukuman mati dalam revisi KUHP. Merujuk usulan pemerintah dalam RUU Revisi KUHP maka hukuman mati bersifat khusus atau alternatif.
Namun, seiring usulan pemerintah ternyata Kejaksaan Agung tak melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. “Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa sampai saat ini tidak memoratorium eksekusi terpidana mati. Menurutnya, dalam RUU Revisi UU KUHP memang ada usulan tentang perubahan hukuman bagi terpidana mati yang berkelakuan baik.
Yakni dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun, hal itu bukan berarti menjadi dasar bagi Kejagung untuk memoratorium eksekusi hukuman mati.
“Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” ujar mantan jaksa agung tindak pidana umum Kejagung itu.(adv/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan vonis hukuman mati terhadap lebih dari 130 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal