Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
Kamis, 18 Mei 2017 – 15:31 WIB
"Ini menjadi tanggung jawab institusi MA. Karena yang dipersoalkan tindakan pemanduan sumpah," kata Irman.
Lebih lanjut Irman mengatakan, sejauh ini gugatan kliennya sudah melalui tiga kali persidangan. Merujuk jadwal persidangan maka gugatan itu akan diputus pada 8 Juni mendatang. "Ya paling lambat 8 Juni harus ada putusan," ujar Irman.(rmo/jpg)
Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas dan Farouk Muhammad terus melakukan perlawanan secara hukum untuk mempersoalkan legalitas
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- OSO Ungkap Keinginan Daud Yordan Lawan Pacquiao Jika Sukses Pukul KO Hernan Carrizo
- Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama