Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN

Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
Andi Irman Putra Sidin. Foto: dokumen JPNN.Com

"Ini menjadi tanggung jawab institusi MA. Karena yang dipersoalkan tindakan pemanduan sumpah," kata Irman.

Lebih lanjut Irman mengatakan, sejauh ini gugatan kliennya sudah melalui tiga kali persidangan. Merujuk jadwal persidangan maka gugatan itu akan diputus pada 8 Juni mendatang. "Ya paling lambat 8 Juni harus ada putusan," ujar Irman.(rmo/jpg)

 


Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas dan Farouk Muhammad terus melakukan perlawanan secara hukum untuk mempersoalkan legalitas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News