Ingat, Lembaga Survei Bisa Kena Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei dapat dijatuhi sanksi atas dugaan melanggar kode etik survei dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Di undang-undang kan kalau terjadi ada satu lembaga diduga melanggar kode etik survei, maka akan diberikan sanksi," ujar Sigit, Jumat (29/7).
Menurut Sigit, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan dengan melihat terlebih dahulu status lembaga survei yang ada. Apakah masuk dalam asosiasi atau tidak.
"Kalau di asosiasi maka harus diberikan sanksi oleh asosiasinya. Kalau tidak, maka KPU akan membentuk tim ahli yang akan melihat kemungkinan pelanggaran," ujar Sigit.
Tim ahli kata Sigit, nantinya akan dibentuk dengan beranggotakan kalangan akademisi.
"Sanksinya larangan, tidak boleh survei. Jadi sanksi itu diberikan jika lembaga itu tergabung dalam lembaga survei, tapi kalau tidak kami bentuk tim," ujar Sigit.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei dapat dijatuhi sanksi atas dugaan melanggar kode etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL