Ingat, Level Kontrak Freeport Bukan di Atas Konstitusi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 11:55 WIB
Satya menegaskan, seharusnya polemik ini tidak terjadi bila Freeport patuh pada UU dan konstitusi Indonesia. Jika memang mau memperpanjang KK, sambung Satya, maka PTFI harus membangun smelter.
“Kalau smelter dibangun sebelumnya, ini (polemik, red) tidak akan terjadi. Dan sudah ada dua kali relaksasi. Kami sudah me-warning pemerintah hati-hati, karena ini terjadi pelanggaran UU," tegas dia.(fat/jpnn)
Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha yang membidangi pertambangan dan energi menyatakan, pemerintah harus mengutamakan konstitusi dalam persoalan perizinan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka