Ingat, Level Kontrak Freeport Bukan di Atas Konstitusi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 11:55 WIB

Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos
Satya menegaskan, seharusnya polemik ini tidak terjadi bila Freeport patuh pada UU dan konstitusi Indonesia. Jika memang mau memperpanjang KK, sambung Satya, maka PTFI harus membangun smelter.
“Kalau smelter dibangun sebelumnya, ini (polemik, red) tidak akan terjadi. Dan sudah ada dua kali relaksasi. Kami sudah me-warning pemerintah hati-hati, karena ini terjadi pelanggaran UU," tegas dia.(fat/jpnn)
Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha yang membidangi pertambangan dan energi menyatakan, pemerintah harus mengutamakan konstitusi dalam persoalan perizinan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Akademisi Nilai Konsesi Tambang untuk UMKM & Koperasi Wujud Keadilan Ekonomi