Ingat, Logo HTI Tak Boleh Digunakan Lagi

Ingat, Logo HTI Tak Boleh Digunakan Lagi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu menyusul langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut surat keputusan tentang HTI sebagai badan hukum.

Seiring pembubaran HTI, maka pemerintah pun melarang segala aktivitas dan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengusung ide khilafah itu. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, logo HTI sudah dilarang meski organisasi yang berdiri sejak 1980-an di Bogor itu mengajukan gugatan hukum.

“Sudah tidak boleh digunakan lagi (logo HTI, red). Karena keputusannya pencabutan status badan hukum dan pembubaran," ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (19/7).

Bagaimana jika HTI tetap beraktivitas? Soedarmo mengatakan, pihaknya akan meminta jajaran kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) di daerah untuk segera melaporkannya ke kepolisian.

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan, harus ada langkah tegas jika HTI membangkang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Kami akan melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindak jika setelah dibubarkan masih melakukan kegiatan," kata Soedarmo.(gir/jpnn)


Pemerintah telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu menyusul langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News