Ingat, Manajemen Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Selasa, 06 Juli 2021 – 18:00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dia mengingatkan terhadap pelanggar dapat juga dikenai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim mewanti-wanti perusahaan bisa dikenai sanksi pidana dan denda bila tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa