Ingat Mas Nusron, BNP2TKI Tak Berwenang soal Moratorium TKI
Senin, 25 September 2017 – 19:01 WIB

Nusron Wahid. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu. Moratorium tidak mengurangi TKI ilegal berangkat ke luar negeri sehingga harus dicabut.
"Pasca-moratorium terbuka, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Nusron.(dms/JPC/jpg)
BNP2TKI bukanlah institusi yang mengatur kebijakan tentang TKI. Sebab, BNP2TKI hanyalah pelaksana sehingga tak bisa mencabut moratorium pengiriman TKI.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menteri ATR: Menandakan Kurang Cinta Tanah Air
- Pegawai BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bakal Dipecat