Ingat, Masuk SD Negeri Bebas Pungutan
jpnn.com, SURABAYA - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD negeri dimulai hari ini (21/5).
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menegaskan bahwa dalam PPDB, wali murid tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
Panitia PPDB Dispendik Surabaya Sudarminto memastikan seluruh proses pendaftaran gratis.
Yang menjadi persyaratan masuk SD negeri hanya dua dokumen. Yakni, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
''Masuk sekolah negeri favorit juga bebas biaya,'' katanya.
Jika ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan PPBD di suatu sekolah, wali murid bisa melapor ke dispendik.
Pendaftaran SDN hanya mempertimbangkan dua skor. Yakni, kedekatan sekolah dengan rumah tinggal dan usia siswa.
Semakin dekat jarak sekolah dengan rumah tinggal, peluang untuk lolos semakin besar.
Dalam pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru wali murid tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Krisis Pendidikan Nilai di Tingkat Dasar dan Menengah di Indonesia
- Peduli Pendidikan, PT HSM Berikan Alat Tulis dan Ransel untuk SD di Lingkar Tambang
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024