Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda

Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda
Pengendara motor menyaksikan seorang anak yang tengah bernyanyi sambil meminta uang. Foto: Jabar Ekspres

Tono mengakui, operasi penjangkauan PMKS oleh Satpol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun dilakukan setiap hari.

“Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali, buat perjanjian keluar, kedua kali baru kami beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kami proses regulasi secara hukum saja,” katanya.

BACA JUGA: Dinsos Pulangkan 350 PMKS

Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut. Tercatat ada 32 titik seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di bawah Pasopati.

“Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Satpol PP. Jadi setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya, nanti kami sidik dan kami denda,” pungkasnya. (mg2/drx)


Sanksi kepada setiap orang yang memberikan uang kepada PMKS di jalanan Kota Bandung berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News