Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi juga bisa menindak seseorang yang tidak terlibat langsung dalam aksi teroris.
“Sebatas membantu dan meminjamkan motor saja sudah bisa (dipidana)," kata Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (4/9).
Dalam kasus penembakan terhadap dua anggota polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.
Kemudian, ditangkap juga empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut meski tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU. Hanya saja Setyo tak memerinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra Cs.
"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," katanya.
Lanjut Setyo menyampaikan, Rajendra selaku eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.
Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.
Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Pemberantasan Terorisme
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI