Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi juga bisa menindak seseorang yang tidak terlibat langsung dalam aksi teroris.
“Sebatas membantu dan meminjamkan motor saja sudah bisa (dipidana)," kata Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (4/9).
Dalam kasus penembakan terhadap dua anggota polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.
Kemudian, ditangkap juga empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut meski tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU. Hanya saja Setyo tak memerinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra Cs.
"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," katanya.
Lanjut Setyo menyampaikan, Rajendra selaku eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.
Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.
Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Pemberantasan Terorisme
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah