Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana

Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.

Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.

Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di tol Cipali kilometer pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit. (cuy/jpnn)


Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Pemberantasan Terorisme


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News