Ingat, Menghina Pancasila Berarti Menista Ijtihad Ulama

Ingat, Menghina Pancasila Berarti Menista Ijtihad Ulama
Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam seminar tentang Pancasila di Blitar, Jawa Timur, Senin (5/6). Foto: DPP PDIP for JPNN.Com

Tapi, Piagam Djakarta ditentang oleh Johannes Latuharhary. Politikus asal Maluku itu bertanya ke Moh Hatta tentang eksistensi warga nonmuslim jika Piagam Djakarta yang merujuk syariat Islam ditetapkan menjadi dasar negara.

Selanjutnya, Hatta mendiskusikan pertanyaan Latuharhary dengan pada founding fathers lainnya, terutama dari unsur Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Hatta menanyakan frasa kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja dalam sila pertama di naskah Piagam Djakarta.

Dari pendekatan Hatta, akhirnya kelompok Islam bersedia melakukan kompromi. Yakni mengubah sila pertama Piagam Djakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian, Pancasila Itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenergarawanan dari pada kepentingan golongan dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia," kata Basarah.

Karenanya anggota Komisi III DPR itu merasa heran ketika ada tokoh Islam yang belakangan ini kembali mempersoalkan Pancasila. Parahnya, Pancasila disebut sebagai produk kafir dan tagut.

Menurut Basarah, menista Pancasila sama saja melecehkan para ulama. “Mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," ucapnya.

Basarah lantas menyodorkan analoginya untuk mematahkan anggapan bahwa pemerintah Indonesia yang mengacu Pancasila berarti tagut. “Jadi kalau pemerintaan Indonesia selama ini kafir dan haram maka jutaan keluarga muslim yang telah disahkan perkawinannya oleh negara adalah perkawinan haram,” tegasnya.(ara/jpnn)


Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan bahwa Pancasila sudah menjadi kesepakatan final bagi Bangsa Indonesia. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News