Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...
Jumat, 13 Mei 2016 – 05:48 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.
Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual.
"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap