Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...

Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.

Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual. 

"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.

Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News