Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...
Jumat, 13 Mei 2016 – 05:48 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.
Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual.
"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate