Ingat! Meraba-raba Termasuk Pencabulan...
Jumat, 13 Mei 2016 – 05:48 WIB

Ilustrasi: pixabay
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pelaku kejahatan seksual di sekitar lingkungannya. Bentuk kejahatan seksual tersebut antara lain meraba-raba.
Sholeh menegaskan, meraba-raba tubuh sudah masuk kejahatan seksual.
"Soal meraba itu sebenarnya sudah masuk kejahatan seksual,” kata dia dalam diskusi bertema: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, meraba-raba sudah masuk dalam tindakan pencabulan. Nah, pencabulan merupakan kategori kejahatan seksual. Dia mengingatkan, pelakunya bisa diancam dengan hukuman yang sangat berat. (uya/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025