Ingat! Mobil Dinas Dilarang Dipakai di Luar Jam Kerja Selama....
jpnn.com - TANA TIDUNG - Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung Sanusi melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam kerja (07.00-16.30 Wita) pada 7-10 Desember.
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi disalahgunakannya kendaraan aset pemerintah guna kegiatan pilkada. Sanusi prihatin dengan banyaknya laporan dari berbagai sumber yang mengatakan bahwa selama ini kendaraan dinas di KTT banyak yang disalahgunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada yang pelatnya diganti warna hitam, ada yang berada di Tarakan, padahal kami tidak memiliki kantor perwakilan di Tarakan. Ada motor dinas yang digadai,” terang Sanusi.
“Selama ini saya mendapatkan banyak laporan terkait ini. Ini yang perlu dibina, mental ASN harus baik. Saya yakin saudara-saudara sudah tahu itu,” ungkap Sanusi. (asm/jos/jpnn)
TANA TIDUNG - Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung Sanusi melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam kerja (07.00-16.30 Wita) pada 7-10 Desember.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap