Ingat! Mobil Dinas Dilarang Dipakai di Luar Jam Kerja Selama....

Ingat! Mobil Dinas Dilarang Dipakai di Luar Jam Kerja Selama....
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANA TIDUNG - Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung Sanusi melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam kerja (07.00-16.30 Wita) pada 7-10 Desember.

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi disalahgunakannya kendaraan aset pemerintah guna kegiatan pilkada. Sanusi prihatin dengan banyaknya laporan dari berbagai sumber yang mengatakan bahwa selama ini kendaraan dinas di KTT banyak yang disalahgunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada yang pelatnya diganti warna hitam, ada yang berada di Tarakan, padahal kami tidak memiliki kantor perwakilan di Tarakan. Ada motor dinas yang digadai,” terang Sanusi.

“Selama ini saya mendapatkan banyak laporan terkait ini. Ini yang perlu dibina, mental ASN harus baik. Saya yakin saudara-saudara sudah tahu itu,” ungkap Sanusi. (asm/jos/jpnn)


TANA TIDUNG - Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung Sanusi melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam kerja (07.00-16.30 Wita) pada 7-10 Desember.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News