Ingat, MUI Pernah Mengeluarkan Fatwa Terorisme Perbuatan Haram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama mengeluarkan fatwa yang menyatakan terorisme merupakan perbuatan haram dan bukan termasuk dalam upaya jihad.
Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI merasa heran ada pihak yang mendesak agar lembaga keagamaan tersebut dibubarkan.
Dasar dari desakan tersebut juga sangat dangkal.
Hanya karena Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris, di mana seorang di antaranya merupakan pengurus di MUI pusat.
"Jadi, Kalau MUI secara lembaga dianggap tidak memperhatikan terorisme, itu suatu kesalahan besar."
"Sejak awal MUI partner pemerintah dalam rangka penanggulangan terorisme," kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Ma'ruf, fatwa MUI terkait terorisme bahkan dijadikan rujukan oleh berbagai lembaga dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Dalam kaitannya dengan soal terorisme, saya kira MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad," katanya.
Wapres lebih lanjut mengatakan MUI juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam penanggulangan terorisme dan radikalisasi.
Ingat, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan terorisme adalah perbuatan haram.
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme