INGAT! Mulai Besok, Salah Pelat Nomor Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

INGAT! Mulai Besok, Salah Pelat Nomor Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Terkait pemilik mobil yang akan ”mengakali” aturan ganjil genap dengan membuat beberapa pelat nomor, menurut Budiyanto pihaknya akan member sanksi tilang maksimum bagi pengemudi yang terbukti mengakali pelat nomor kendaraannya. ”Yang jelas jenis tilangnya nanti bermacam-macam, karena tergantung jenis pelanggarannya. Mulai denda Rp 500 ribu, hingga pidana kurungan selama enam tahun,” imbuhnya.

Terkait pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu, ditegaskan Budiyanto pelakunya akan dijerat pasal 280 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu. ”Jika tidak membawa STNK, akan dijerat pasal 288 ayat 1 undang-undang yang sama dengan sanksi pidana dua bulan penjara. Kalau terbukti pengendara menggunakan STNK palsu maka dikenakan pasar 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan pelat nomor. Penerapannya, kendaraan mobil dengan pelat nomor yang angka di ekornya ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor yang ekornya genap maka bisa melintas di tanggal genap. Kendaraan yang di ujung pelat nomornya adalah angka nol (0) masuk kategori genap. 

Jalur atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap ini sama persis dengan area 3in1 yang beberapa waktu lalu telah resmi dihapus. Waktu pemberlakuannya mulai Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. Hari libur nasional, hari Sabtu dan Minggu sistem ganjil-genap tidak diberlakukan. (ind/dil/jpnn)


JAKARTA - Masa uji coba kebijakan ganjil genap telah berakhir pada 26 Agustus lalu. Mulai besok, Selasa (30/8), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News