Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona

Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona
Parkir.

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).

Beberapa hari sebelumnya, persiapan sudah dilakukan.

Di antaranya, memasang rambu penanda kawasan parkir zona serta menyebarkan edaran kenaikan tarif kepada para juru parkir (jukir) di titik-titik tersebut.

Total ada sepuluh titik parkir yang bakal diberlakukan parkir zona.

Masing-masing titik terdiri atas 3-8 ruas jalan. Ruas-ruas jalan tersebut dianggap memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi sehingga ditetapkan sebagai zona/kawasan parkir dengan ketentuan khusus.

Siapapun yang ingin parkir di tepi jalan-jalan itu akan dikenai tarif dua kali lipat.

Sejak seminggu lalu, petugas dishub memasang rambu-rambu penanda zona parkir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan parkir zona didasarkan pada Perwali Nomor 3 Tahun 2017 yang terbit pada 6 Februari 2017.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News