Ingat! Mulai Senin Berlaku Parkir Zona
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).
Beberapa hari sebelumnya, persiapan sudah dilakukan.
Di antaranya, memasang rambu penanda kawasan parkir zona serta menyebarkan edaran kenaikan tarif kepada para juru parkir (jukir) di titik-titik tersebut.
Total ada sepuluh titik parkir yang bakal diberlakukan parkir zona.
Masing-masing titik terdiri atas 3-8 ruas jalan. Ruas-ruas jalan tersebut dianggap memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi sehingga ditetapkan sebagai zona/kawasan parkir dengan ketentuan khusus.
Siapapun yang ingin parkir di tepi jalan-jalan itu akan dikenai tarif dua kali lipat.
Sejak seminggu lalu, petugas dishub memasang rambu-rambu penanda zona parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan parkir zona didasarkan pada Perwali Nomor 3 Tahun 2017 yang terbit pada 6 Februari 2017.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Tarif Parkir Naik, Pj Wali Kota Pekanbaru Kaget, Kok Bisa?
- Bobby Nasution Dapat Pengaduan dari Warga, Kesmiadi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Polda Metro Ultimatum Ormas yang Memungut Uang Parkir secara Paksa, Siap-Siap Saja
- Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik Rp 60 Ribu Per Jam, Pengamat: Itu Terlalu Murah
- Target Rp 1,5 Miliar, Realisasi Retribusi Parkir Baru Rp 104 Juta