Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI
Minggu, 14 Mei 2017 – 14:28 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN
Selain itu, kata Hendardi, undang-undang memang memungkinkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Baca Juga:
Pasal 59-78 UU itu mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubarannya. “Termasuk mekanisme untuk menyoal pembubaran jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi mengaku memahami rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses peradilan. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku