Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI

Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

Selain itu, kata Hendardi, undang-undang memang memungkinkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal 59-78 UU itu mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubarannya. “Termasuk mekanisme untuk menyoal pembubaran jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)


Ketua Setara Institute Hendardi mengaku memahami rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses peradilan. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News