Ingat, Patrialis Merupakan Hakim MK Pilihan SBY
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tercoreng oleh kelakuan salah satu hakimnya. Adalah Patrialias Akbar, hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap, Rabu (25/1).
Jauh sebelum menjadi hakim MK, Patrialis pernah berkarier sebagai akademisi sekaligus pengacara. Selanjutnya, pria berdarah Minang itu menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan duduk sebagai anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 1999.
Pada 2009, Patrialis mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon senator. Dia ikut pemilihan legislatif jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Barat.
Namun, Patrialis gagal lolos ke Senayan. Tapi nasib baik tetap berpihak pada pria kelahiran Padang, 31 Oktober 1958 itu.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru terpilih lagi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 ternyata menunjuk Patrialis sebagai menteri hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Tapi Patrialis hanya sekitar dua tahun menjadi menteri hukum dan HAM karena terkena reshuffle kabinet.
Begitu lengser dari kabinet, Patrialis memperoleh jabatan empuk sebagai komisaris utama PT Bukit Asam. Namun, posisi itu harus dia tinggalkan karena pada 2013 menjadi hakim MK atas usulan Presiden SBY.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Jumlah itu terdiri dari tiga pilihan pemerintah, tiga dari DPR, serta tiga hakim usulan Mahkamah Agung.
"Kebetulan Pak Patrialis usulan dari pemerintah. Masuk di sini (MK) karena usulan pemerintah," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tercoreng oleh kelakuan salah satu hakimnya. Adalah Patrialias Akbar, hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi