Ingat, Pegawai BIN Dilarang Berjenggot dan Bercelana Cingkrang
Rabu, 17 Mei 2017 – 19:19 WIB

Badan Intelijen Negara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Surat itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN. Sedangkan tembusannya adalah Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, inspektur utama, para deputi dan staf ahli, para direktur, kepala biro, kepala pusat, ketua STIN, sekretaris utama Botasupal dan sekretaris Kominpus.(elf/JPG)
Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pegawainya. Isi SE itu adalah larangan bagi pegawai BIN
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat Luas, BIN Luncurkan Akun Resmi di Medsos
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Ciri-Ciri Mayat di Marunda, Ditemukan Kartu Anggota TNI-BIN
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024