Ingat, Pegawai BIN Dilarang Berjenggot dan Bercelana Cingkrang
Rabu, 17 Mei 2017 – 19:19 WIB
Surat itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN. Sedangkan tembusannya adalah Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, inspektur utama, para deputi dan staf ahli, para direktur, kepala biro, kepala pusat, ketua STIN, sekretaris utama Botasupal dan sekretaris Kominpus.(elf/JPG)
Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pegawainya. Isi SE itu adalah larangan bagi pegawai BIN
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
- M Qodari Sebut Herindra Sosok Tepat Pimpin BIN
- Program AMANAH Bisa Tingkatkan Kompetensi Talenta Muda Aceh